Keanekaragaman habitat perairan laut Indonesia telah menjadi tempat hidup 6 dari 7 spesies penyu yang ada di dunia. Dari keenam spesies tersebut, 5 di antaranya adalah penghuni tetap, membentuk kelompok populasi tersendiri di perairan Indonesia yaitu penyu hijau/ green turtle (Chelonia mydas), penyu sisik/hawksbill turtle (Eretmochelys imbricate), penyu belimbing/leatherback turtle (Dermochelys cariacea), penyu lekang/olive ridley turtle (Lepidochelys olivacea), dan penyu tempayan/loggerhead turtle (Caretta caretta). Beberapa jenis penyu hidup di perairan laut Sumatera Barat dan sering bertelur di kawasan konservasi Taman Wisata Perairan Pulau Pieh seperti Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).
Keberadaan penyu di TWP Pulau Pieh tak luput dari beberapa ancaman yang dapat menurunkan jumlah populasi dan dapat mengarah pada kepunahan. Banyak faktor ancaman yang dapat menimbulkan kepunahan populasi penyu. Ancaman tersebut baik secara alamiah berupa predator penyu yang hidup di sekitar habitat sarang penyu maupun dari tekanan gangguan manusia berupa pengambilan telur dan penangkapan penyu. Upaya penyelamatan dan pelestarian penyu di TWP Pulau Pieh antara lain dapat melalui Penetasan Semi Alami di TWP Pulau Pieh (konservasi eksitu), Perlindungan Habitat (konservasi insitu), Penegakan Hukum, dan Pemberdayaan Masyarakat sekitar.
Populasi penyu di Provinsi Sumatera Barat saat ini telah mengalami penurunan. Di habitat alaminya, penyu mengalami siklus bertelur yang beragam, dari dua hingga delapan tahun. Tidak banyak regenerasi yang dihasilkan seekor penyu. Dari ratusan butir telur yang dikeluarkan oleh seekor penyu betina, paling banyak hanya belasan yang berhasil sampai ke laut kembali dan tumbuh dewasa. Tingkat keberhasilan penyu dapat bertahan hidup di laut kira- kira 1 % tanpa adanya gangguan manusia.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan perlindungan terhadap populasi penyu melalui : Surat Keputusan Menteri Kehutanan, antara lain: No. 327/Kpts/um/5/1978 untuk penyu belimbing (Dermochelys coriacea); No. 716/Kpts/um/10/1980 untuk penyu lekang (Lepidochelys olivea) dan penyu tempayan (Caretta caretta); No. 882/Kpts-II/1992 untuk penyu sisik (Eretmochelys imbricata); dan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa termasuk untuk penyu hijau (Chelonia mydas). Kemudian dipertegas lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan; dan Nomor PER.04/MEN/2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan. Permasalahan yang muncul adalah masih adanya pengambilan telur penyu oleh masyarakat dan penjualan telur penyu secara ilegal di lokasi kawasan konservasi TWP Pulau Pieh. Hal ini dapat menimbulkan penurunan populasi penyu di lokasi tersebut.
Sumber : kp3k.dkp.go.id
No comments:
Post a Comment