Provinsi Maluku merupakan daerah kepulauan karena memiliki 1.000 pulau kecil. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku memiliki dan mengembangkan konsep pembangunan gugus pulau. Konsep ini yang dulunya disusun pakar dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan sampai saat ini pemerintah daerah masih konsisten untuk melaksanakannya.
"Kita juga telah menge-lompokan pulau-pulau menjadi tiga kategori yakni kategori pulau-pulau yang luasnya di atas 5000-an kilometer persegi (km2), dibawah 5.000 km2 dan diatas 1.000 km2 serta dibawah 1.000 km2," kata Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Ir.Said Assagaf ketika dihubungi SP Kamis (3/6) malam.
Sementara itu, baru-baru ini di Ambon, Wakil Ketua MPR, Meilani Laimena Su-harli memprediksi di tahun 2011 mendatang Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan telah menjadi Undang-Undang (UU). "Badan Legislasi telah mengusulkan RUU tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prole-gnas) prioritas tahun 2011 sehingga akan diinisiasi oleh DPR sesuai dengan pembagian tugas yang telah disepakati dalam rapat kerja dengan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP), Aji Sularso mengatakan, pulau-pulau kecil memiliki peluang pengembangan di sektor pariwisata bahari, perikanan, perdagangan, konservasi dan tanaman nasional laut, daerah persinggahan, kawasan pertahanan dan kawasan relokasi nelayan. [156]
Sumber : Suara Pembaharuan, hal. 14
No comments:
Post a Comment