Nah, untuk mengetahui layak atau tidaknya sebuah usaha perikanan untuk dijalankan, Anda dapat melakukan sebuah tindakan yang biasa disebut dengan analisa usaha perikanan.
Analisa usaha bisa diartikan sebagai cara untuk mengetahui tingkat kelayakan sebuah jenis usaha.
Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui seberapa tinggikah tingkat keuntungan yang dihasilkan dan berapa lamakah waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan biaya investasi maupun titik impasnya.
Dengan mengetahui hal tersebut diatas, berbagai macam tindakan antisipasi dalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan keuntungan juga dapat dilakukan apabila Anda melakukan tindakan analisa usaha ini.
Proses analisa usaha dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode atau cara. Berikut ini adalah beberapa poin yang harus dapat dihitung dan diketahui secara pasti, yaitu :
ANALISIS LABA / RUGI
- Dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui besarnya keuntungan atau kerugian dari usaha perikanan yang akan dikelola. Pada dasarnya, sebuah usaha dinyatakan untung apabila nilai penerimaan lebih besar daripada total pengeluaran.
- Rumus : Laba / Rugi = Penerimaan – Total Biaya ( Tetap + Variabel )
REVENUE COST RATIO ( R / C )
- Dilakukan dengan tujuan untuk melihat keuntungan relatif dalam sebuah usaha perikanan yang diperoleh dalam tahun terhadap biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan usaha perikanam tersebut. Pada dasarnya, sebuah usaha dikatakan layak apabila nilai R / C lebih besar daripada 1 dikarenakan hal ini menggambarkan semakin tinggi nilai R / Cnya maka tingkat keuntungan suatu usaha juga akan semakin tinggi.
- Rumus : R / C = Penerimaan : Total Biaya ( Tetap + Variabel )
PAYBACK PERIOD ( PP )
- Dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan semua biaya investai yang telah dikeluarkan untuk sebuah usaha perikanan.
- Rumus : PP = ( Total Investasi x 1 tahun ) : Keuntungan
BREAK EVENT POINT ( BEP )
- Dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui berapa batas nilai produksi atau besarnya volume produksi sebuah usaha perikanan untuk mencapai titik tidak untung maupun tidak rugi ( impas ). Pada dasarnya, sebuah usaha dinyatakan layak apabila nilai BEP produksi lebih besar daripada jumlah unit yang sedang diproduksi saat itu atau BEP harganya lebih kecil daripada harga yang sedang berlaku saat itu.
- Rumus : BEP produksi = Total Biaya : Total Produksi, atau BEP harga = Total Biaya : Harga Penjualan
Jika Anda tidak ingin menyesal dikarenakan harus kehilangan banyak uang karena investasi yang salah atau usaha Anda bangkrut ditengah jalan, segeralah lengkapi rak buku Anda dengan buku – buku yang ada kaitannya dengan masalah keuangan.
Sumber : Info Agribisnis
No comments:
Post a Comment